LARANGAN - Hukum Masturbasi Dan Onani Dalam Agama Islam

susu kambing etawa susu kambing etawa

LARANGAN - Hukum Masturbasi Dan Onani Dalam Agama Islam

Hukum melakukan masturbasi oleh perempuan maupun onani bagi laki - laki dalam agama islam sangatlah di haramkan sebab merupakan salah satu perbuatan yang menyebabkan dosa besar bagi pelaku hal yang diharamkan tersebut. pada pembuatan tulisan artikel kali ini kami sedikit akan menjelaskan beberapa hal yang perlu di jauhi oleh semua umat terutama umat islam karena masturbasi dan onani memiliki hukum yang haram bila dilakukan karena merupakan istimta' [ mendapatkan kenikmatan ] dengan cara yang tidak sesuai dengan anjuran Allah SWT agar tidak mengakibatkan penyakit dan lainnya, Allah SWT telah mengharamkan "istimta" yaitu cara menyalurkan kenikmatan seksual yang tidak dibenarka dalam agama islam kecuali dilakukan dengan suami istri [ budak ], istimta' apa saja itu bila di lakukan sendiri alias melakukannya bukan dengan istri, suami istri, budak maka mereka yang melakukannya termasuk dalam golongan zalimiah [ kezaliman ] yang diharamkan.

Junjungan baginda Nabi Muhammad SAW telah mengarahkan petunjuk kepada seluruh umat islam agar segera menikah bila sudah mampu dan memenuhi rukunnya agar dapat menghilangkan keliaran sisi lain manusia dari pengaruh negatif ketika saat datangnya syahwat yang tidak bisa diperkirakan dan sewaktu - waktu akan datang karena adanya pemicu syahwat, apalagi dizaman yang sudah serba maju ini tentu banyak sekali godaan untuk menjaga syahwat baik gangguan dari cara berpakaian masyarakat, media sosial, internet dan lain sebagainya sehingga untuk menjaga syahwat seseorang yang paling terbaik dan dianjurkan adalah menikah hingga istri dapat melayani suami begitu juga sebaliknya disaat syahwat datang.


Sebagai umat beragama islam sebaiknya selalu menutup semua hal keburukan dan membuka sesuatu hal kebaikan sebab bila hal - hal tersebut tidak dilakukan justru akan mendatangkan fitnah [ keburukan ], seperti penjelasan diatas masturbasi dan onani termasuk perbuatan yang diharamkan yang wajib dijauhkan dari pikiran dan hati sehingga dapat kembali kepada jalan kebenaran untuk akhirat yang diridhoi.

sang pemilik seluruh jagad raya Allah SWT berfirman :
"dan orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap istri [ budak ] yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal tiada ketercelaan" [Qs. Al Mu'minuun 5-6].

Baginda Nabi Muhammad Rosulullah SAW bersabda :
"barang siapa diantara kalian telah sanggup untuk menikah maka segera hendaklah untuk menikah sebab dengan menikah akan lebih menjaga pandangan dan lebih menjaga kemaluan, sedangkan barang siapa yang belum sanggup untuk menikah maka hendaklah berpuasa untuk melawan hasrat syahwat" [ hadis riwayat bukhari dan muslim dari ibnu mas'ud ].

dari al-qur'an dan hadist diatas sudah sangat jelas bahwa sangat tidak diperbolehkan melakukan perbuatan masturbasi dan onani karena hukumnya haram.

Penyebab seseorang melakukan onani dan masturbasi adalah perbuatan seseorang yang berusaha melakukan cara untuk mengeluarkan air mani dengan memakai tangan sebagai pelaksana atau dengan yang lainnya pada kemaluan.

Yang perlu kita semua ketahui bahwa melakukan masturbasi atau onani yang dilakukan dengan memakai tangan sendiri atau sesuatu lain oleh laki - laki maupun perempuan hukumnya adalah haram serta hal ini merupakan perbuatan yang hina yang sangat berlawanan dengan kemuliaan dan keutamaan.

Kecuali masturbasi dan onani yang dilakukan dengan bantuan tangan atau hal lain oleh suami istri [budak] yang dipunyai hukumnya adalah halal sebab sudah termasuk dalam syariat hubungan intim suami istri dalam ajaran agama islam yang sangat dihalalkan oleh penguasa segalanya Allah SWT. sebagian dari ulama termasuk asy - syaikh ibnu utsaimin berkata dengan hadits abdillah bin mas’ud :

"wahai sekalian pemuda barang siapa di antara kalian yang telah sanggup dan mampu untuk menikah, maka segera menikahlah karena pernikahan tersebut akan membuat pandangan dan kemaluan lebih terjaga, barang siapa belum mampu menikah hendaklah untuk berpuasa karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya" [muttafaq ‘alaih].

hadits tertulis diatas merupakan perintah baginda rasulullah bagi yang belum sanggup menikah untuk berpuasa, bila melakukan prilaku tersebut merupakan prilaku yang dianjurkan pastilah rasulullah akan mengarahkan bagi yang tidak sanggup menikah untuk melakukan hal tersebut sebab hal tersebut akan lebih ringan dan mudah untuk dilakukan dari pada berpuasa, sebab masturbasi dan onani merupakan perbuatan yang sangat hina maka baginda rosullulah tidak pernah mencontohkan dan menganjurkan, tetapi baginda rosulullah memberi petunjuk untuk menjahui perbuatan masturbasi dan onani dengan beberapa cara :
✓ Melakukan Puasa

Bagi yang belum sanggup untuk melakukan pernikahan dianjurkan untuk berpuasa yang bertujuan agar dapat meredakan syahwat atau sebagai senjata terbaik dalam melawan nafsu syahwat yang tiba- tiba datang, jika orang yang berpuasa untuk menjaga nafsu tentu mereka beriman dan tentu tidak akan melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa kecuali orang - orang yang tidak beriman.

✓ Melakukan Pernikahan

Bagi mereka yang sudah mampu untuk menikah maka segera laksanakan pernikanan sebab hal tersebut sangat dianjurkan sekali sebab sudah sesuai dengan aturan agama islam tentang cara bersetubuh yang benar dan halal sehingga dengan menikah berarti mereka sudah mampu memenuhi rukun dan tanggung jawab yang nanti akan dilalui.

✓ Melakukan Dosa

Bagi yang tidak dapat melaksanakan cara nomer 1 dan 2 maka berdosalah mereka jika tetap melakukannya sebab sudah tidak ada hal lain yang dapat di laksanakan kecuali kembali pada tuntunan nomer 1 dan 2.
Posting tulisan ini ditulis sebagai dasar untuk membenarkan hukum melakukan onani dan masturbasi yang diharamkan sesuai dengan al-qur'an dan al-hadist sehingga bagi anda yang belum mengerti dan sering melakukan perbuatan masturbasi dan onani dapat segera berwudhu dan taubatan. bila artikel publiksi terbaru kali ini mungkin ada yang kurang mohon di lengkapi agar kesempurnaan artikel ini bagi pembaca bisa tercapai.

Baca Juga Manfaat Susu Kambing Untuk Kesehatan